LAPORAN KEGIATAN
STUDI TOUR
“KUNJUNGAN BELAJAR
DAN EDUKASI KEBANKSENTRALAN”
DI KANTOR PERWAKILAN
BANK INDONESIA
PROVINSI SULAWESI
SELATAN
DI
SUSUN OLEH :
NAMA : SURIYADI
NIM : 215 210 007
KELAS : A
PROGRAM STUDI EKONOMI
PEMBANGUNAN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH PAREPARE
2016
LEMBAR PENGESAHAN
Laporan
Kegiatan Studi Tour
“Kunjungan
Belajar dan Edukasi Kebanksentralan”
Di
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan
Di susun oleh :
NAMA : SURIYADI
NIM : 215 210 007
PROGRAM
STUDI : EKONOMI PEMBANGUNAN
KELAS : A
Telah diperiksa dan diteliti oleh Dosen
Mata Kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, sebagai tugas laporan kegiatan
Study Tour.
Mengetahui :
Dosen Mata Kuliah
ISMAIL HASANG,
SE.,M.Si
NBM : 1156 134
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah
SWT. yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya terutama nikmat sehat dan
kesempatan sehingga penulis mampu menyelesaikan tugas Laporan Mata Kuliah Bank
dan Lembaga Keuangan Lainnya dalam bentuk makalah tentang “Kunjungan Belajar dan Edukasi Kebanksentralan” ini, sholawat
serta salam semoga tercurah kepada junjungan kita Nabi besar Baginda Muhammad
saw. yang telah menjadikan suri tauladan bagi umat diseluruh alam.
Makalah ini dibuat untuk
memenuhi tugas mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya di program studi
Ekonomi Pembangunan pada Universitas Muhammadiyah Parepare. Selanjutnya penulis
mengucapkan terimah kasih yang sebanyak-banyaknya kepada bapak Ismail Hasang, SE., M.Si. selaku dosen
sekaligus pembimbing mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
Akhirnya penulis menyadari
bahwa banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini, untuk itu penulis
mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk pembuatan makalah yang akan
datang.
Parepare,
28 Januari 2016
Penulis.
DAFTAR ISI
LEMBAR PENGASAHAN ...................................................................... ii
KATA PENGANTAR............................................................................... iii
DAFTAR ISI ........................................................................................... iv
DAFTAR GAMBAR ................................................................................ vi
BAB I PENDAHULUAN
.......................................................................... 1
A. Latar
Belakang
....................................................................... 1
B. Profil
Lokasi Studi Tour ......................................................... 2
C. Tugas
dan Fungsi Pokok Kantor Lokasi Studi Tour .............. 2
D. Struktur
Organisasi ................................................................ 3
BAB II PEMBAHASAN
........................................................................... 4
A. Profil
Pembicara ..................................................................... 4
B. Profil
Moderator ..................................................................... 5
C. Pokok-Pokok
Pemyampaian dan Pembahasan ..................... 5
1. Pengertian
Bank Sentral ................................................... 5
2. Mengapa
Bank Sentral Penting ........................................ 7
3. Status
dan Kedudukan Bank Indonesia ........................... 8
4. Hubungan
Bank Indonesia dengan Lembaga Lainnya ..... 9
5. Tujuan
dan Tugas Bank Indonesia ................................... 14
6. Tugas
Bank Indonesia di Daerah ..................................... 15
7. Strategi
dan Kebijakan Bank Indonesia dalam UMKM .... 15
8. Gerakan
Nasional Non Tunai ........................................... 16
9. Sistem
Pembayaran yang di Lakukan Bank Indonesia ... 17
10. Sosialisasi
Keaslian Uang ................................................ 21
D. Daftar
Pertanyaan dan Jawaban ........................................... 24
E. Pokok-Pokok
Hasil Obserfasi Langsung ke Bagian-Bagian Kantor
.................................................................................... 26
F. Dokumentasi
Kegiatan ........................................................... 27
BAB III KESIMPULAN DAN SARAN ...................................................... 29
A. Kesimpulan
(Hasil Studi Tour) ............................................. 29
B. Saran
(Untuk Studi Selanjutnya) .......................................... 30
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam perekonomian modern setiap negara memiliki Bank
Sentral atau setidak-tidaknya ada salah satu bank atau lembaga yang bertindak
dan menjalankan fungsi bank sentral. Bank sentral memiliki fungsi yang sangat
penting dalam pengaturan ekonomi dan moneter yang dalam kegiatannya dapat
bertindak sebagai agen pemerintah.
Bank sentral bertugas untuk melaksanakan fungsi-fungsi
pemerintah dalam bidang ekonomi dan moneter, karena bank sentral adalah juga
bagian dari pemerintah dan juga lembaga keuangan negara yang mempunyai wewenang
untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah, merumuskan dan melaksanakan
kebijakan moneter, mengontrol kelancaran sistem pembayaran, dan pengawasan
perbankan, serta menjalankan fungsi sebagai (Lender of the Last Resort).
Bank Sentral di Indonesia yaitu Bank Indonesia. Dimana bank
sentral tidak sama dengan bank umum yang
bertujuan menginvestasikan asetnya untuk memaksimalkan profit. Tetapi
bank sentral tidak mencari keuntungan dan
kegiatan bank dikelola oleh pemerintah. Selain bertugas untuk melaksanakan
fungsi-fungsi pemerintah dalam bidang ekonomi
dan moneter, banyak lagi hal yang perlu diketahui tentang bank sentral yanng terdapat dalam
pembahasan laporan ini.
B. Profil Lokasi Studi Tour
Nama lokasi : Kantor Perwakilan
Bank Indonesia Makassar
Provinsi Sulawesi Selatan
Alamat lokasi : Jl.
Jendral Sudirman No.3, Kec. Makassar, Kota Makassar, Sulawesi
Selatan 90157, Indonesia
Telepon : (0421) 3615188
Faks. : (0421)
3615170
C. Tugas dan Fungsi Pokok Kantor Lokasi Studi Tour
1. Tugas
Pokok
Fungsi pokok
utama bank ada
tiga yaitu :
a. Menghimpun dana
dari masyaraka
b. Menanamkan dana
yang dikelola kedalam
berbagai aset produktif, misalnya dalam
bentuk kredit, dan
c. Memberikan jasa
layanan lalu-lintas pembayaran
dan jasa layanan perbankan lainnya.
2. Fungsi
Pokok
a. Menetapkan dan
pelaksanaan kebijakan moneter.
b. Mengatur dan
menjaga kelancaran system
pembayaran.
c. Mengatur dan
mengawasi bank.
D. Struktur Organisasi
BAB II
PEMBAHASAN
A. Profil Pembicara
1. Sambutan
a.
Nama : Kausiman Karana
Jabata : Deputi Bank Indonesia Sulawesi Selatan
b.
Nama : Darmawan, SE,M.Si
Jabatan : Wakil Dekan 2 Fakultas Ekonomi
2. Pemateri
a.
Nama : Leo Wicahyadi
Alamat : Kompleks Perumahan Bank Indonesia,
Jl. Sultan Alaudding Makassar
Jabatan : Asisten Direktur, Ketua Tim Divisi
Materi : Edukasi Kebanksentralan dan Keuangan
b.
Nama :
Glen N. Pandelaki
Agama : Islam
Alamat : Kompleks Perumahan Bank Indonesia,
Jl. Sultan Alaudding Makassar
Jabatan : Asisten Manejer Organisasi, Tim data & sasistik ekonomi dan
keuangan daerah
Materi : Kebijakan dan Strategi
Bank Indonesia dalam pembiayaan UMKM
c.
Nama : Arum Dwijayanti
TTL : Semarang, 20 Januari 1992
Pendidikan : UNTV
Diponegoro, S1 Akuntansi
Jabatan : Analis
Organisasi : Ikatan
Pegawai Bank Indonesia
Materi : Gerakan nasional Non Tunai dan LDK
d.
Nama : Mas Ari
Jabatan : Kasir
Materi : Ciri-Ciri Keaslian Rupiah
B. Profil Moderator
Nama : Anita
Jabatan :
Asisten Menejer
C. Pokok-Pokok Penyampaian dan Pembahasan
1. Pengertian Bank Sentral
Bank Sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah
instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara
tersebut. Bank sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang,
stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keselurhan. Di
Indonesia, fungsi bank sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesai.
Bank sentral adalah suatu institusi yang bertanggung
jawab unutk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di
negara tersebut, yang dalam hal ini dikenal dengan istiah inflasi atau naiknya
harga-harga yang dalam arti lain turunnya suatu nilai mata uang. Bank sentral
menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan selalu berada pada nilai yang
serendah mungkin atau pada posisi yang optimal bagi perekonomian (low/zero inflation), dengan mengontrol
keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu
banyak maka bank sentral dengan menggunakan instrumen dan otoritas yang
dimilinya.
Sejarah kemunculan bank sentral, sejak negara menyadari
perlunya suatu bank sentral yang selanjutnya didirikan dengan tujuan untuk
memastikan adanya satu jenis mata uang kertas yang sama dan berlaku di suatu
negara tersebut agar memiliki nilai yang stabil dan dapat dipercaya karena
dijamin oleh negara dengan cara awalnya negara menjamin uang kertas tersebut
dengan jumlah emas deposit atau logam berharga lainnya yang dicadankan setiap
mencetak nominal uang tersebut, namun belakangan tidak lagi dan jaminannya
hanya atas nama negara saja atau sejumlah kecil emas dan dapat dipergunakan
terus menerus oleh masyarakat dalam menjalankan aktivitas perekonomiannya di
negara tersebut. Dan dengan kewenangannya bank sentral mengatur jumlah uang
yang beredar tersebut agar dapat antara peredaran jumlah uang dan barang, dan dapat terus saling
mengembangkan, dengan cara tidak sampai menyebabkan kelebihan jumlah likuiditas
uang yang beredar dalam perekonomian negara tersebut yang dapat menyebabkan inflasi, dan dapat juga
sebaliknya jangan sampai terjadi kekurangan likuiditas yang dapat menyebabkan
perekonomian sulit bergerak apalagi untuk berkembang.
2. Mengapa Bank Sentral Penting
Bank
sentral penting karena sebagai otoritas moneter, kebijakan bank sentral sangat
berpengaruh terhadap seluruh kegiatan ekonomi suata negara. Dalam hal bank
sentral juga berfungsi pengawas dan pengatur lalu lintas pembayaran, bank
sentral juga sangat vital dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Bank
Indonesia juga memiliki tugas sebagai penjaga bank konvensional disetiap
negara, menjaga kestabilan nilai kurs rupiah, menjaga kestabilan bisnis
perbankan dan prekonomian negara secara menyeluruh sehingga bank sentral
menjadi lembaga yang penting dari suatu negara.
Bank Indonesia mempunyai otonomi
penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya
sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak
dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan juga berkewajiban
untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak
manapun juga.
3. Status dan Kedudukan Bank Indonesia
a. Sebagai
lembaga negara yang independen
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai bank sentral
yang independen dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu Undang-Undang
No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17
Mei 1999. Undang-Undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga
negara independen dan bebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak
lainnya. Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai
otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya
sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang tersebut. Pihak luar tidak
dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga
berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari
pihak manapun juga. Untuk lebih menjamin independensi tersebut, Undang-Undang
ini telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur
ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai lembaga negara yang independen
kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga tinggi negara. Disamping
itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan departemen, karena
kedudukan Bank Indonesia berada di luar pemerintah. Status dan kedudukan yang
khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan
fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
b. Sebagai
badan hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik
maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum
publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang
merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas
sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank
Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar
pengadilan.
4. Hubungan Bank Indonesia dengan Lembaga Lainnya
Dalam struktur ketatanegaraan Indonesia hubungan Bank
Indonesia dengan lembaga lainnya adalah :
a. Hubungan
dengan pemerintah
Hubungan
Bank Indonesia dengan pemerintah seperti yang dituangkan dalam Undang-Undang
No. 23 Tahun 1999 adalah :
1) Bertindak
sebagai pemegang kas pemerintah.
2) Untuk
dan atas nama pemerintah Bank Indonesia dapat menerima pinjaman luar negeri,
menata usahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah
terhadap pihak luar negeri.
3) Pemerintah
wajib meminta pendapat Bank Indonesia atau mengundang Bank Indonesia dalam
sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang
berkaitan dengan tugas Bank Indonesia.
4) Memberikan
pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta kebijakan lain yang berkaitan dan
wewenang Bank Indonesia.
5) Dalam
hal pemerintah menerbitkan surat-surat hutang negara, pemerintah wajib terlebih
dahulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia dan pemerintah juga wajib terlebih
dahulu berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyar (DPR).
6) Bank
Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat hutang negara yang diterbitkan
pemerintah.
7) Bank
Indonesia dilarang memberikan kredit kepada pemerintah.
8) Hubungan
dengan kantor Menteri Sekretaris Negara untuk pemuatan PBI dalam lembaran negara
Republik Indonesia.
9) Hubungan
yang utama adalah Bank Indonesia juga bertindak sebagai pemegang kas pemerintah.
Disamping itu atas permintaan pemerintah, Bank Indonesia untuk dan atas nama pemerintah
dapat menerima pinjaman luar negeri. Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan
Gubernur yang terdiri dari seorang Gubernur. Gubernur dan Deputi Gubernur
senior dan sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh orang Deputi
Gubernur yang diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Rapat dewan
Gubernur merupakan forum pengambilan keputusan tinggi.
b. Hubungan
dengan dunia internasional
Dalam
hal hubungan Bank Indonesia dengan dunia internasional, maka Bank Indonesia :
1) Dapat
melakukan kerja sama dengan :
a) Bank
Sentral negara lain.
b) Organisasi
dan lembaga internasional.
2) Dalam
hal dipersyaratkan bahwa anggota internasional atau lembaga multilateral adalah
negara maka Bank Indonesia dapat betindak untuk dan atas nama negara Republik
Indonesia sabagai anggota.
c. Hubungan
dengan Presiden sebagai pepala negara, Presiden berwenang
1) Mengusulkan
dan mengangkat Gubernur dan Deputi Senior.
2) Mengangkat
Deputi Gubernur.
3) Mengusulkan
calon Gubernur dan Deputi Senior kepada DPR.
4) DPR
menyampaikan hasil persetujuannya kepada Presiden untuk diangkat.
5) Memberikan
persetujuan tertulis jika anggota Dewan Gubernur akan menjalani proses hukum.
d. Hubungan
dengan Mahkama Agung
Mahkama
Agung bertugas mengambil sumpah atau janji anggota dewan Gubernur. Hubungan
dengan Badan Pemeriksaan Keuangan :
1) Menerima
dan melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan tahunan Bank Indonesia.
2) Malakukan
pemeriksaan khusus terhadap Bank Indonesia apabila diminta oleh DPR.
3) BPK
menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada DPR.
e. Hubungsn
dengan Bea dan Cukai dalam hal larangan membawa uang rupiah keluar atau kedalam
wilayah pabeab Republik Indonesia
1) Bank
Indonesia mengelola cadangan devisa milik Negara.
2) Pemerintah
dapat hadir dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulanan untuk menetapkan kebijakan
umum di bidang moneter dengan hak bicara tanpa hak suara.
3) Bank
Indonesia pemegang kas Pemerintah.
4) Untuk
dan atas nama Pemerintah dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan,
serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan Pemerintah terhadap pihak
luar negeri.
5) Pemerintah
wajib meminta pendapat atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang kabinat yang
membahas masalah lain yang berkaitan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
6) Pemerintah
wajib konsultasi dengan Bank Indonesia dan DPR dalam penerbitan surat-surat
utang Negara.
7) Bank
Indonesia dapat membantu Pemerintah dalam penerbitan surat-surat Negara.
8) Menerima
sisa surplus hasil kegiatan Bank Indonesia.
9) Pemerintah
dengan persetujuan DPR wajib menutub kekurangan dalam hal modal Bank Indonesia
menjadi kurang dari Rp 2 triliun.
f. Hubungan
dengan Lembaga Pengawasan Jasa Keuangan yang Independen akan datang
Dalam
melaksanakan tugasnya, Lembaga pengawasan Jasa Keuangan yang akan datang
mempunyai kewajiban melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Bank Indonesia
sebgai Bank Sentral. Kerja sama tersebut akan diatur UU Lembaga Pengawasan Jasa
Keuangan atau Organisasi Jasa Keuangan yang akan datang. Sbagaimana diamanatkan
oleh Pasal 34 UU Bank Indonesia.
5. Tujuan dan Tugas Bank Indonesia
Dalam
kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan
tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata
uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata
uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi,
sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap
mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk
memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas
tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank
Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Tiga Pilar Utama :
Untuk
mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang
merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah:
b.
Mengatur dan
menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta
6. Tugas Bank Indonesia Didaerah
Program utama kantor perwakilan Bank Indonesia
di daerah yaitu, pemerataan potensi ekonomi dan sektor unggulan daerah,
pemberdayaan UMKM dan ekonomi kreatif, identifikasi dan penganganan sumber
sumber inflasi dan perluasan pemerataan
akses dan keterjangkauan keuangan untuk menunjang pembangunan ekonomi
yang inklusif.
7. Strategi dan Kebijakan Bank Indonesia dalam UMKM
Strategi dan kebijakan UMKM adalah meningkatkan akses pasar dan
memperbesar pangsa pasar, meningkatkan kemampuan akses terhadap sumber
permodalan serta memperkuat struktur permodalan, meningkatkan kemampuan
pengelolaan usaha dan penguasaan teknologi, meningkatkan kemampuan organisasi
dan manajemen dan mengembangkan kemitraan yang mantap.
8. Gerakan Nasional Non Tunai
a.
Dominasi uang tunai dalam transaksi ritel
Dominasi uang tunai ini terlihat pada
transaksi ritel di Indonesia. Konsumsi rumah tangga Indonesia yang besar
meningkat dari Rp 1,195 triliun pada triwulan pertama tahun 2013. Pada triwulan
pertama tahun 2014 menjadi Rp 1,354 triliun. Begitu juga dengan porsi PDB
nominal konsumsi rumah tangga Rp 1,354 triliun dari total PDB sebesar Rp 2,404
triliun.
b.
Gerakan Nasional Non Tunai ( GNNT )
Maksud dari GNNT ini
adalah, untuk mendorong masyarakat menggunakan sistem pembayaran dan instrumen
pembayaran non-tunai dalam melakukan transaksi pembayaran. Pembayaran non-tunai dapat mencegah
terjadinya hal-hal tersebut disamping manfaat lainnya seperti transaksi aman,
mudah dan cepat, transaksi terkontrol, mengurangi waktu penghitungan dan salah
penghitungan saat transaksi. Pembayaran non-tunai dilaksanakan bekerjasama
dengan perbankan.
9. Sistem Pembayaran yang Dilakukan Bank Indonesia
Menjaga stabilitas nilai tukar rupiah adalah tujuan Bank
Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank
Indonesia. Untuk menjaga stabilitas rupiah itu perlu disokong pengaturan dan
pengelolaan akan kelancaran Sistem Pembayaran Nasional (SPN). Kelancaran SPN
ini juga perlu didukung oleh infrastruktur yang handal (robust). Jadi, semakin lancar dan hadal SPN, maka akan semakin
lancar pula transmisi kebijakan moneter yang bersifat time critical. Bila
kebijakan moneter berjalan lancar maka muaranya adalah stabilitas nilai tukar.
Bank Indonesia adalah lembaga yang mengatur dan menjaga
kelancaran SPN. Sebagai otoritas moneter, bank sentral berhak menetapkan dan
memberlakukan kebijakan SPN. Selain itu, Bank Indonesia juga memiliki
kewenangan memeberikan persetujuan dan perizinan serta melakukan pengawasan (oversight) atas SPN. Menyadari
kelancaran SPN yang bersifat penting secara sistem (systemically important), bank sentral memandang perlu
menyelenggarakan sistem settlement antar bank melalui infrastruktur Bank
Iindonesia-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
Selain itu masih ada tugas Bank Indonesia dalam SPN,
misalnya, peran sebagai penyelenggara sistem kliring antarbank untuk jenis
alat-alat pembayaran tertentu. Bank sentral juga adalah satu-satunya lembaga
yang berhak mengeluarkan dan mengedarkan alat pembayaran tunai seperti uang
rupiah. Bank Indonesia juga berhak mencabut, menarik hingga memusnahkan uang
rupiah yang sudah tak berlaku dari peredaran.
Berbekal kewenangan itu, Bank Indonesia pun menetapkan
sejumlah kebijakan dari komponen SPN ini. Misalnya, alat pembayaran apa yang
boleh dipergunakan di Indonesia. Bank Indonesia juga menentukan standar alat-alat
pembayaran tadi serta pihak-pihak yang dapat menerbitkan dan memproses
alat-alat pembayaran tersebut. Bank Indonesia juga berhak menetapkan
lembaga-lembaga yang dapat menyelenggarakan sistem pembayaran. Ambil contoh,
sistem kliring atau transfer dana, baik suatu sistem utuh atau hanya bagian
dari sistem saja. Bank sentral juga memiliki kewenangan menunjuk lembaga yang
bisa menyelenggarakan sistem settlement. Pada akhirnya Bank Indonesia juga
mesti menetapkan kebijakan terkait pengendalian risiko, efisiensi serta tata
kelola (governance) SPN.
Di sisi alat pembayaran tunai, Bank Indonesia merupakan
satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang
Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran. Terkait
dengan peran Bank Indonesia dalam mengeluarkan dan mengedarkan uang, Bank
Indonesia senantiasa berupaya untuk dapat memenuhi kebutuhan uang kartal di
masyarakat baik dalam nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat
waktu, dan dalam kondisi yang layak edar (clean
money policy). Untuk mewujudkan clean money policy tersebut, pengelolaan
pengedaran uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia dilakukan mulai dari
pengeluaran uang, pengedaran uang, pencabutan dan penarikan uang sampai dengan
pemusnahan uang.
Sebelum melakukan pengeluaran uang Rupiah, terlebih
dahulu dilakukan perencanaan agar uang yang dikeluarkan memiliki kualitas yang
baik sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Perencanaan yang dilakukan
Bank Indonesia meliputi perencanaan pengeluaran emisi baru dengan
mempertimbangkan tingkat pemalsuan, nilai intrinsik serta masa edar uang.
Selain itu dilakukan pula perencanaan terhadap jumlah serta komposisi pecahan
uang yang akan dicetak selama satu tahun kedepan. Berdasarkan perencanaan
tersebut kemudian dilakukan pengadaan uang baik untuk pengeluaran uang emisi baru
maupun pencetakan rutin terhadap uang emisi lama yang telah dikeluarkan.
Uang Rupiah yang telah dikeluarkan tadi kemudian
didistribusikan atau diedarkan di seluruh wilayah melalui Kantor Bank
Indonesia. Kebutuhan uang Rupiah di setiap kantor Bank Indonesia didasarkan
pada jumlah persediaan, keperluan pembayaran, penukaran dan penggantian uang
selama jangka waktu tertentu. Kegitan distribusi dilakukan melalui sarana
angkutan darat, laut dan udara. Untuk menjamin keamanan jalur distribusi
senantiasa dilakukan baik melalui pengawalan yang memadai maupun dengan
peningkatan sarana sistem monitoring.
Kegiatan pengedaran uang juga dilakukan melalui pelayanan
kas kepada bank umum maupun masyarakat umum. Layanan kas kepada bank umum
dilakukan melalui penerimaan setoran dan pembayaran uang Rupiah. Sedangkan
kepada masyarakat dilakukan melalui penukaran secara langsung melalui
loket-loket penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia atau melalui kerjasama
dengan perusahaan yang menyediakan jasa penukaran uang kecil.
Lebih lanjut, kegiatan pengelolaan uang Rupiah yang
dilakukan Bank Indonesia adalah pencabutan uang terhadap suatu pecahan dengan
tahun emisi tertentu yang tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Pencabutan uang dari peredaran dimaksudkan untuk mencegah dan meminimalisasi
peredaran uang palsu serta menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan. Uang
Rupiah yang dicabut tersebut dapat ditarik dengan cara menukarkan ke Bank
Indonesia atau pihak lain yang telah ditunjuk oleh Bank Indonesia.
Sementara itu untuk menjaga menjaga kualitas uang Rupiah
dalam kondisi yang layak edar di masyarakat, Bank Indonesia melakukan kegiatan
pemusnahan uang. Uang yang dimusnahkan tersebut adalah uang yang sudah dicabut
dan ditarik dari peredaran, uang hasil cetak kurang sempurna dan uang yang
sudah tidak layak edar. Kegiatan pemusnahan uang diatur melalui prosedur dan
dilaksanakan oleh jasa pihak ketiga yang dengan pengawasan oleh tim Bank
Indonesia (BI).
10. Sosialisasi Keaslian Uang
Uang Rupiah memiliki ciri-ciri berupa tanda-tanda
tertentu yang bertujuan mengamankan uang Rupiah dari upaya pemalsuan. Secara
umum, ciri-ciri keaslian uang Rupiah dapat dikenali dari unsur pengaman yang
tertanam pada bahan uang dan teknik cetak yang digunakan, yaitu :
a. Tanda
Air (Watermark) dan Electrotype
Pada kertas uang terdapat tanda air
berupa gambar yang akan terlihat apabila diterawangkan ke arah cahaya.
b. Benang
Pengaman (Security Thread)
Ditanam di tengah ketebalan kertas atau
terlihat seperti dianyam sehingga tampak sebagai garis melintang dari atas ke
bawah, dapat dibuat tidak memendar maupun memendar di bawah sinar ultraviolet
dengan satu warna atau beberapa warna.
c. Cetak
Intaglio. Cetakan yang terasa kasar apabila diraba.
d. Gambar
Saling Isi (Rectoverso)
Pencetakan suatu ragam bentuk yang menghasilkan
cetakan pada bagian muka dan belakang beradu tepat dan saling mengisi jika
diterawangkan ke arah cahaya.
e. Tinta
Berubah Warna (Optical Variable Ink)
Hasil cetak mengkilap (glittering) yang berubah-ubah warnanya
bila dilihat dari sudut pandang yang berbeda.
f. Tulisan
Mikro (Micro Text)
Tulisan berukuran sangat kecil yang
hanya dapat dibaca dengan menggunakan kaca pembesar.
g. Tinta
Tidak Tampak (Invisible Ink)
Hasil cetak tidak kasat mata yang akan
memendar di bawah sinar ultraviolet.
h. Gambar
Tersembunyi (Latent Image)
Teknik cetak dimana terdapat tulisan
tersembunyi yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu.
Selain itu terdapar cara mudah untuk mengetahui uang
tersebut asli atau palsu mudah saja karena Rupiah memiliki rahasia sendiri, dengan
teknik 3D (Dilihat, Diraba dan Diterawang).
a. Pertama,
Dilihat. Warna uang terlihat terang dan jelas. Terdapat benang pengaman yang
ditanam pada kertas uang dengan suatu garis melintang atau beranyam dan berubah
warna.Pada sudut kanan bawah terdapat lingkaran yang warnanya dapat berubah
apabila dilihat dari sudut pandang berbeda atau biasa dikenal OVI (Optical Variable Ink).
b. Kedua,
Diraba. Pada setiap uang terdapat angka, huruf, burung garuda, dan gambar utama
bila diraba akan terasa kasar atau dikenal sebagai Cetak Intaglio.
c. ketiga
dengan diterawang. Pada setiap uang terdapat tanda air berupa gambar pahlawan
dan terlihat jelas bila diterawangkan ke arah cahaya atau biasa dikenal Water
Mark.
D. Daftar Pertanyaan dan Jawaban
Pertanyaan
:
1.
Kenapa bukan bank Indonesia yang mengawasi bank umum secara langsung,
kenapa harus OJK ?
2.
Apakah bank Indonesia bisa mendorong perekonomian Indonesia menjadi maju?
3.
Bagaimana Bank Indonesia menyikapi peraturan pemerintah yang selalu
berubah-ubah?
4.
Mengapa Bank Indonesia tidak memproduksi uang sebanyak-banyaknya?
5.
Apakah Bank Indonesia sudah mencapai tujuannya dan mengapa nilai kurs
rupiah semakin melemah terhadap dollar ?
Jawaban :
1.
Karena Pengawasan macroprudential, yakni pengaturan dan pengawasan selain
hal yang diatur dalam pasal 7 undang-undang OJK merupakan tugas dan wewenang
bank Indonesia. Pengawasan macroprudential yaitu mengatur stabilitas system keuangan
secara keseluruhan dan secara komprehensif mempersiapkan terjadinya resiko sistematik
di sektor keuangan dengan upaya membatasi dampak berantai terhadap keseluruhan ekonomi
negara .
2.
Bank Indonesia bisah mendorong perekonomian Indonesia menjadi maju karena
Indonesia adalah Negara besar dengan potensi dan peluang ekonomi yang
menjanjikan. Indonesia memiliki potensi sumber daya alam yang bias menjadi peluang
memajukan perekonomian. Sumber daya manusia juga melimpah yang bias menjadi potensi
sekaligus menciptakan peluang besar yang bisah menggerakkan perekonomian.
Selain bertumpu pada factor sumber daya alam, Indonesia juga tumbuh dengan ditopang
oleh besarnya komsumsi domestik yang besar. Masa mendatang pertumbuhan kelas menengah
barubahkan kian membesar.
3. Bank Indonesia tidak
melihat peraturan pemerintah yang berubah ubah, Bank Indonesia hanya melihat
perekonomian Indonesia dan perkembangan perekonomian Amerika Serikat, sehingga
rupiah tidak semakin anjlok.
4. Bank Indonesia tidak mencetakan uang sebanyak-banyaknya karena
terdapat 2 macam sistem, yang disebut pseudo
gold dan uang fiat. Dalam sistem
pseudo, uang yang di cetak dan beredar didukung
dengan cadangan emas atau perak yang di miliki badan penerbit. Sedangkan dalam
system uang fiat, uang beredar tidak didukung aset yang riil, bahkan tidak didukung
apa-apa artinya, dalam sistem fiat, pemerintah atau badan penerbit uang bias mencetak
uang sebanyak apapun sesuai keinginan.
5. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh
tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan
menjaga kelancaran sistem pembayaran,
serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai
dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien. Setelah tugas
mengatur dan mengawasi perbankan dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, tugas Bank Indonesia dalam mengatur
dan mengawasi perbankan tetap berlaku, namun difokuskan pada aspek makroprudensial
sistem perbankan secara makro.
E. Pokok-Pokok Hasil Observasi Langsung Kebagian-Bagian Kantor
1. Tempat
penukaran uang
a. Penukarang
uang tidak layak edar
b. Uang
yang dicabut dan ditarik dari peredaran.
c. Penarikan
uang rupiah ke pecahan lainnya.
2. Tempat
kegiatan kliring antara bank
Penyelenggaraan
kliring antar bank tersebut di maksudkan untuk mempermudah cara pembayaran
dalam upaya memperlancar transaksi perekonomian dengan perantaraan perbankan
(Bank peserta kliring) dan bank Indonesia yang bertindak sebagai penyelenggara
kliring. Dengan adanya kliring di harapkan penggunaan alat-alat lalu lintas
pembayaran giral di masyarakat dapat meningkat sehingga otomatis akan
meningkatkan simpanan dana masyarakat di bank yang dapat dipergunakan oleh bank
untuk membianyai sektor-sektor produktif di masyarakat.
F. Dokumentasi Kegiatan
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan (Hasil Studi Tour)
Bank
sentral penting karena sebagai otoritas moneter, kebijakan bank sentral sangat
berpengaruh terhadap seluruh kegiatan ekonomi suata negara. Dalam hal bank
sentral juga berfungsi pengawas dan pengatur lalu lintas pembayaran, bank
sentral juga sangat vital dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Bank Indonesia mempunyai otonomi
penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya
sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak
dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga
berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari
pihak manapun juga.
Menjaga
stabilitas nilai tukar rupiah adalah tujuan Bank Indonesia sebagaimana
diamanatkan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Untuk
menjaga stabilitas rupiah itu perlu disokong pengaturan dan pengelolaan akan
kelancaran Sistem Pembayaran Nasional (SPN). Kelancaran SPN ini juga perlu
didukung oleh infrastruktur yang handal (robust).
Jadi, semakin lancar dan hadal SPN, maka akan semakin lancar pula transmisi
kebijakan moneter yang bersifat time critical. Bila kebijakan moneter berjalan
lancar maka muaranya adalah stabilitas nilai tukar.
B. Saran (Untuk Studi Tour Selanjutnya)
1. Dengan
adannya kegiatan studi tour ini kami mendapatkan pengetahuan dan pengalaman
baru sekaligus pembelajaran dalam kegiatan studi tour di Bank Indonesia. Semoga kedepannya masih bisa
berkunjung lagi di Bank Indonesia dengan
suasana yang berbeda guna untuk mendapatkan pengetahuan baru lagi.
2. Kami
mengharapkan dalam studi tour selanjutnya lebih ditingkatkan agar kami bisah
lebih memahami materi-materi yang disampaikan pemateri untuk menambah
pengetahuan lebih jauh tentang Bank Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar