Jumat, 11 Maret 2016

Laporan Kegiatan Studi Tour BLKL



LAPORAN KEGIATAN STUDI TOUR
“KUNJUNGAN BELAJAR DAN EDUKASI KEBANKSENTRALAN”
DI KANTOR PERWAKILAN BANK INDONESIA
PROVINSI SULAWESI SELATAN



DI SUSUN OLEH :
            NAMA          :  SURIYADI
            NIM              :  215 210 007
            KELAS        :  A





PROGRAM STUDI EKONOMI PEMBANGUNAN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PAREPARE

2016

LEMBAR PENGESAHAN


Laporan Kegiatan Studi Tour
“Kunjungan Belajar dan Edukasi Kebanksentralan”
Di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan

Di susun oleh :

NAMA                             :  SURIYADI
NIM                                  :  215 210 007
PROGRAM STUDI       :  EKONOMI PEMBANGUNAN
KELAS                            :   A


Telah diperiksa dan diteliti oleh Dosen Mata Kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, sebagai tugas laporan kegiatan Study Tour.


Mengetahui :
Dosen Mata Kuliah


ISMAIL HASANG, SE.,M.Si
NBM : 1156 134

KATA PENGANTAR


Puji syukur kehadirat Allah SWT. yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya terutama nikmat sehat dan kesempatan sehingga penulis mampu menyelesaikan tugas Laporan Mata Kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya dalam bentuk makalah tentang “Kunjungan Belajar dan Edukasi Kebanksentralan” ini, sholawat serta salam semoga tercurah kepada junjungan kita Nabi besar Baginda Muhammad saw. yang telah menjadikan suri tauladan bagi umat diseluruh alam.
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya di program studi Ekonomi Pembangunan pada Universitas Muhammadiyah Parepare. Selanjutnya penulis mengucapkan terimah kasih yang sebanyak-banyaknya kepada bapak Ismail Hasang, SE., M.Si. selaku dosen sekaligus pembimbing mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
Akhirnya penulis menyadari bahwa banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini, untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk pembuatan makalah yang akan datang.

Parepare, 28 Januari 2016

Penulis.

DAFTAR ISI

LEMBAR PENGASAHAN ......................................................................        ii
KATA PENGANTAR...............................................................................          iii
DAFTAR ISI ...........................................................................................           iv
DAFTAR GAMBAR ................................................................................          vi
BAB I PENDAHULUAN ..........................................................................        1
A.   Latar Belakang .......................................................................        1
B.   Profil Lokasi Studi Tour .........................................................         2
C.   Tugas dan Fungsi Pokok Kantor Lokasi Studi Tour ..............     2
D.   Struktur Organisasi ................................................................        3
BAB II PEMBAHASAN ...........................................................................        4
A.   Profil Pembicara .....................................................................       4
B.   Profil Moderator .....................................................................        5
C.   Pokok-Pokok Pemyampaian dan Pembahasan .....................  5
1.    Pengertian Bank Sentral ...................................................      5
2.    Mengapa Bank Sentral Penting ........................................     7
3.    Status dan Kedudukan Bank Indonesia ...........................     8
4.    Hubungan Bank Indonesia dengan Lembaga Lainnya .....   9
5.    Tujuan dan Tugas Bank Indonesia ...................................     14
6.    Tugas Bank Indonesia di Daerah .....................................    15
7.    Strategi dan Kebijakan Bank Indonesia dalam UMKM .... 15
8.    Gerakan Nasional Non Tunai ...........................................    16
9.    Sistem Pembayaran yang di Lakukan Bank Indonesia ... 17
10. Sosialisasi Keaslian Uang ................................................  21
D.   Daftar Pertanyaan dan Jawaban ...........................................   24
E.   Pokok-Pokok Hasil Obserfasi Langsung ke Bagian-Bagian Kantor ....................................................................................                   26
F.    Dokumentasi Kegiatan ...........................................................    27
BAB III KESIMPULAN DAN SARAN ......................................................    29
A.     Kesimpulan (Hasil Studi Tour) .............................................      29
B.     Saran (Untuk Studi Selanjutnya) ..........................................     30


BAB I

PENDAHULUAN


A.   Latar Belakang

Dalam perekonomian modern setiap negara memiliki Bank Sentral atau setidak-tidaknya ada salah satu bank atau lembaga yang bertindak dan menjalankan fungsi bank sentral. Bank sentral memiliki fungsi yang sangat penting dalam pengaturan ekonomi dan moneter yang dalam kegiatannya dapat bertindak sebagai agen pemerintah.
Bank sentral bertugas untuk melaksanakan fungsi-fungsi pemerintah dalam bidang ekonomi dan moneter, karena bank sentral adalah juga bagian dari pemerintah dan juga lembaga keuangan negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengontrol kelancaran sistem pembayaran, dan pengawasan perbankan, serta menjalankan fungsi sebagai (Lender of the Last Resort).
Bank Sentral di Indonesia yaitu Bank Indonesia. Dimana bank sentral tidak sama dengan bank umum yang  bertujuan menginvestasikan asetnya untuk memaksimalkan profit. Tetapi bank sentral  tidak mencari keuntungan dan kegiatan bank dikelola oleh pemerintah. Selain bertugas untuk melaksanakan fungsi-fungsi pemerintah dalam bidang ekonomi  dan moneter, banyak lagi hal yang perlu diketahui  tentang bank sentral yanng terdapat dalam pembahasan laporan ini.

B.   Profil Lokasi Studi Tour

Nama  lokasi        :    Kantor  Perwakilan  Bank  Indonesia  Makassar  Provinsi Sulawesi Selatan
Alamat  lokasi      :  Jl.  Jendral  Sudirman  No.3, Kec. Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90157, Indonesia
Telepon                :  (0421) 3615188
Faks.                     :  (0421) 3615170

C.   Tugas dan Fungsi Pokok Kantor  Lokasi Studi Tour

1.    Tugas Pokok
Fungsi  pokok  utama  bank   ada  tiga  yaitu :
a.    Menghimpun  dana  dari  masyaraka
b.    Menanamkan  dana  yang  dikelola  kedalam  berbagai  aset  produktif, misalnya  dalam  bentuk  kredit, dan
c.    Memberikan  jasa  layanan  lalu-lintas  pembayaran  dan  jasa  layanan perbankan  lainnya.
2.    Fungsi Pokok
a.    Menetapkan  dan  pelaksanaan  kebijakan  moneter.
b.    Mengatur  dan  menjaga  kelancaran  system  pembayaran.
c.    Mengatur  dan  mengawasi bank.

D.   Struktur Organisasi

Gambar 1 : Struktur Organisasi

BAB II

PEMBAHASAN


A.   Profil Pembicara

1.    Sambutan
a.    Nama                    :    Kausiman Karana
Jabata                  :    Deputi Bank Indonesia Sulawesi Selatan
b.    Nama                    :    Darmawan, SE,M.Si
Jabatan                :    Wakil Dekan 2 Fakultas Ekonomi
2.    Pemateri
a.    Nama                    :    Leo Wicahyadi
Alamat                  :    Kompleks Perumahan Bank Indonesia,
                                   Jl. Sultan Alaudding Makassar
Jabatan                :    Asisten Direktur, Ketua Tim Divisi
Materi                   :    Edukasi Kebanksentralan dan Keuangan
b.    Nama                    :    Glen N. Pandelaki
Agama                  :    Islam
Alamat                  :    Kompleks Perumahan Bank Indonesia,
                                    Jl. Sultan Alaudding Makassar
Jabatan                :    Asisten Manejer Organisasi, Tim data & sasistik ekonomi dan keuangan daerah
Materi                    : Kebijakan dan Strategi Bank Indonesia dalam pembiayaan UMKM

c.    Nama                    :    Arum Dwijayanti
TTL                        :    Semarang, 20 Januari 1992
Pendidikan          :    UNTV Diponegoro, S1 Akuntansi
Jabatan                :    Analis
Organisasi           :    Ikatan Pegawai Bank Indonesia
Materi                   :    Gerakan nasional Non Tunai dan LDK
d.    Nama                    :    Mas Ari
Jabatan                :    Kasir
Materi                   :    Ciri-Ciri Keaslian Rupiah

B.   Profil Moderator

Nama                    :  Anita
Jabatan                :  Asisten Menejer

C.   Pokok-Pokok Penyampaian dan Pembahasan

1.    Pengertian Bank Sentral

Bank Sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Bank sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keselurhan. Di Indonesia, fungsi bank sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesai.
Bank sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab unutk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut, yang dalam hal ini dikenal dengan istiah inflasi atau naiknya harga-harga yang dalam arti lain turunnya suatu nilai mata uang. Bank sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan selalu berada pada nilai yang serendah mungkin atau pada posisi yang optimal bagi perekonomian (low/zero inflation), dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral dengan menggunakan instrumen dan otoritas yang dimilinya.
Sejarah kemunculan bank sentral, sejak negara menyadari perlunya suatu bank sentral yang selanjutnya didirikan dengan tujuan untuk memastikan adanya satu jenis mata uang kertas yang sama dan berlaku di suatu negara tersebut agar memiliki nilai yang stabil dan dapat dipercaya karena dijamin oleh negara dengan cara awalnya negara menjamin uang kertas tersebut dengan jumlah emas deposit atau logam berharga lainnya yang dicadankan setiap mencetak nominal uang tersebut, namun belakangan tidak lagi dan jaminannya hanya atas nama negara saja atau sejumlah kecil emas dan dapat dipergunakan terus menerus oleh masyarakat dalam menjalankan aktivitas perekonomiannya di negara tersebut. Dan dengan kewenangannya bank sentral mengatur jumlah uang yang beredar tersebut agar dapat antara peredaran jumlah uang  dan barang, dan dapat terus saling mengembangkan, dengan cara tidak sampai menyebabkan kelebihan jumlah likuiditas uang yang beredar dalam perekonomian negara tersebut yang dapat  menyebabkan inflasi, dan dapat juga sebaliknya jangan sampai terjadi kekurangan likuiditas yang dapat menyebabkan perekonomian sulit bergerak apalagi untuk berkembang.

2.    Mengapa Bank Sentral Penting

Bank sentral penting karena sebagai otoritas moneter, kebijakan bank sentral sangat berpengaruh terhadap seluruh kegiatan ekonomi suata negara. Dalam hal bank sentral juga berfungsi pengawas dan pengatur lalu lintas pembayaran, bank sentral juga sangat vital dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Bank Indonesia juga memiliki tugas sebagai penjaga bank konvensional disetiap negara, menjaga kestabilan nilai kurs rupiah, menjaga kestabilan bisnis perbankan dan prekonomian negara secara menyeluruh sehingga bank sentral menjadi lembaga yang penting dari suatu negara.
Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.

3.    Status dan Kedudukan Bank Indonesia

a.    Sebagai lembaga negara yang independen
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai bank sentral yang independen dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-Undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara independen dan bebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lainnya. Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. Untuk lebih menjamin independensi tersebut, Undang-Undang ini telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai lembaga negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga tinggi negara. Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan departemen, karena kedudukan Bank Indonesia berada di luar pemerintah. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
b.    Sebagai badan hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.

4.    Hubungan Bank Indonesia dengan Lembaga Lainnya

Dalam struktur ketatanegaraan Indonesia hubungan Bank Indonesia dengan lembaga lainnya adalah :

a.    Hubungan dengan pemerintah
Hubungan Bank Indonesia dengan pemerintah seperti yang dituangkan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 adalah :
1)    Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah.
2)    Untuk dan atas nama pemerintah Bank Indonesia dapat menerima pinjaman luar negeri, menata usahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri.
3)    Pemerintah wajib meminta pendapat Bank Indonesia atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia.
4)    Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta kebijakan lain yang berkaitan dan wewenang Bank Indonesia.
5)    Dalam hal pemerintah menerbitkan surat-surat hutang negara, pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia dan pemerintah juga wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyar (DPR).
6)    Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat hutang negara yang diterbitkan pemerintah.
7)    Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada pemerintah.
8)    Hubungan dengan kantor Menteri Sekretaris Negara untuk pemuatan PBI dalam lembaran negara Republik Indonesia.
9)    Hubungan yang utama adalah Bank Indonesia juga bertindak sebagai pemegang kas pemerintah. Disamping itu atas permintaan pemerintah, Bank Indonesia untuk dan atas nama pemerintah dapat menerima pinjaman luar negeri. Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur yang terdiri dari seorang Gubernur. Gubernur dan Deputi Gubernur senior dan sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh orang Deputi Gubernur yang diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Rapat dewan Gubernur merupakan forum pengambilan keputusan tinggi.
b.    Hubungan dengan dunia internasional
Dalam hal hubungan Bank Indonesia dengan dunia internasional, maka Bank Indonesia :
1)    Dapat melakukan kerja sama dengan :
a)     Bank Sentral negara lain.
b)     Organisasi dan lembaga internasional.
2)    Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota internasional atau lembaga multilateral adalah negara maka Bank Indonesia dapat betindak untuk dan atas nama negara Republik Indonesia sabagai anggota.
c.    Hubungan dengan Presiden sebagai pepala negara, Presiden berwenang
1)    Mengusulkan dan mengangkat Gubernur dan Deputi Senior.
2)    Mengangkat Deputi Gubernur.
3)    Mengusulkan calon Gubernur dan Deputi Senior kepada DPR.
4)    DPR menyampaikan hasil persetujuannya kepada Presiden untuk diangkat.
5)    Memberikan persetujuan tertulis jika anggota Dewan Gubernur akan menjalani proses hukum.
d.    Hubungan dengan Mahkama Agung
Mahkama Agung bertugas mengambil sumpah atau janji anggota dewan Gubernur. Hubungan dengan Badan Pemeriksaan Keuangan :
1)    Menerima dan melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan tahunan Bank Indonesia.
2)    Malakukan pemeriksaan khusus terhadap Bank Indonesia apabila diminta oleh DPR.
3)    BPK menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada DPR.
e.    Hubungsn dengan Bea dan Cukai dalam hal larangan membawa uang rupiah keluar atau kedalam wilayah pabeab Republik Indonesia
1)    Bank Indonesia mengelola cadangan devisa milik Negara.
2)    Pemerintah dapat hadir dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulanan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter dengan hak bicara tanpa hak suara.
3)    Bank Indonesia pemegang kas Pemerintah.
4)    Untuk dan atas nama Pemerintah dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan, serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan Pemerintah terhadap pihak luar negeri.
5)    Pemerintah wajib meminta pendapat atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang kabinat yang membahas masalah lain yang berkaitan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
6)    Pemerintah wajib konsultasi dengan Bank Indonesia dan DPR dalam penerbitan surat-surat utang Negara.
7)    Bank Indonesia dapat membantu Pemerintah dalam penerbitan surat-surat Negara.
8)    Menerima sisa surplus hasil kegiatan Bank Indonesia.
9)      Pemerintah dengan persetujuan DPR wajib menutub kekurangan dalam hal modal Bank Indonesia menjadi kurang dari Rp 2 triliun.
f.     Hubungan dengan Lembaga Pengawasan Jasa Keuangan yang Independen akan datang
Dalam melaksanakan tugasnya, Lembaga pengawasan Jasa Keuangan yang akan datang mempunyai kewajiban melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Bank Indonesia sebgai Bank Sentral. Kerja sama tersebut akan diatur UU Lembaga Pengawasan Jasa Keuangan atau Organisasi Jasa Keuangan yang akan datang. Sbagaimana diamanatkan oleh Pasal 34 UU Bank Indonesia.

5.    Tujuan dan Tugas Bank Indonesia

Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Tiga Pilar Utama :
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah:
a.     Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
b.    Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta
c.     Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.

6.    Tugas Bank Indonesia Didaerah

Program utama kantor perwakilan Bank Indonesia di daerah yaitu, pemerataan potensi ekonomi dan sektor unggulan daerah, pemberdayaan UMKM dan ekonomi kreatif, identifikasi dan penganganan sumber sumber inflasi dan perluasan pemerataan  akses dan keterjangkauan keuangan untuk menunjang pembangunan ekonomi yang inklusif.

7.    Strategi dan Kebijakan Bank Indonesia dalam UMKM

Strategi dan kebijakan UMKM adalah meningkatkan akses pasar dan memperbesar pangsa pasar, meningkatkan kemampuan akses terhadap sumber permodalan serta memperkuat struktur permodalan, meningkatkan kemampuan pengelolaan usaha dan penguasaan teknologi, meningkatkan kemampuan organisasi dan manajemen dan mengembangkan kemitraan yang mantap.

8.    Gerakan Nasional Non Tunai

a.    Dominasi uang tunai dalam transaksi ritel
Dominasi uang tunai ini terlihat pada transaksi ritel di Indonesia. Konsumsi rumah tangga Indonesia yang besar meningkat dari Rp 1,195 triliun pada triwulan pertama tahun 2013. Pada triwulan pertama tahun 2014 menjadi Rp 1,354 triliun. Begitu juga dengan porsi PDB nominal konsumsi rumah tangga Rp 1,354 triliun dari total PDB sebesar Rp 2,404 triliun.
b.    Gerakan Nasional Non Tunai ( GNNT )
Maksud dari GNNT ini adalah, untuk mendorong masyarakat menggunakan sistem pembayaran dan instrumen pembayaran non-tunai dalam melakukan transaksi pembayaran. Pembayaran non-tunai dapat mencegah terjadinya hal-hal tersebut disamping manfaat lainnya seperti transaksi aman, mudah dan cepat, transaksi terkontrol, mengurangi waktu penghitungan dan salah penghitungan saat transaksi. Pembayaran non-tunai dilaksanakan bekerjasama dengan perbankan.

9.    Sistem Pembayaran yang Dilakukan Bank Indonesia

Menjaga stabilitas nilai tukar rupiah adalah tujuan Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Untuk menjaga stabilitas rupiah itu perlu disokong pengaturan dan pengelolaan akan kelancaran Sistem Pembayaran Nasional (SPN). Kelancaran SPN ini juga perlu didukung oleh infrastruktur yang handal (robust). Jadi, semakin lancar dan hadal SPN, maka akan semakin lancar pula transmisi kebijakan moneter yang bersifat time critical. Bila kebijakan moneter berjalan lancar maka muaranya adalah stabilitas nilai tukar.
Bank Indonesia adalah lembaga yang mengatur dan menjaga kelancaran SPN. Sebagai otoritas moneter, bank sentral berhak menetapkan dan memberlakukan kebijakan SPN. Selain itu, Bank Indonesia juga memiliki kewenangan memeberikan persetujuan dan perizinan serta melakukan pengawasan (oversight) atas SPN. Menyadari kelancaran SPN yang bersifat penting secara sistem (systemically important), bank sentral memandang perlu menyelenggarakan sistem settlement antar bank melalui infrastruktur Bank Iindonesia-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
Selain itu masih ada tugas Bank Indonesia dalam SPN, misalnya, peran sebagai penyelenggara sistem kliring antarbank untuk jenis alat-alat pembayaran tertentu. Bank sentral juga adalah satu-satunya lembaga yang berhak mengeluarkan dan mengedarkan alat pembayaran tunai seperti uang rupiah. Bank Indonesia juga berhak mencabut, menarik hingga memusnahkan uang rupiah yang sudah tak berlaku dari peredaran.
Berbekal kewenangan itu, Bank Indonesia pun menetapkan sejumlah kebijakan dari komponen SPN ini. Misalnya, alat pembayaran apa yang boleh dipergunakan di Indonesia. Bank Indonesia juga menentukan standar alat-alat pembayaran tadi serta pihak-pihak yang dapat menerbitkan dan memproses alat-alat pembayaran tersebut. Bank Indonesia juga berhak menetapkan lembaga-lembaga yang dapat menyelenggarakan sistem pembayaran. Ambil contoh, sistem kliring atau transfer dana, baik suatu sistem utuh atau hanya bagian dari sistem saja. Bank sentral juga memiliki kewenangan menunjuk lembaga yang bisa menyelenggarakan sistem settlement. Pada akhirnya Bank Indonesia juga mesti menetapkan kebijakan terkait pengendalian risiko, efisiensi serta tata kelola (governance) SPN.
Di sisi alat pembayaran tunai, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran. Terkait dengan peran Bank Indonesia dalam mengeluarkan dan mengedarkan uang, Bank Indonesia senantiasa berupaya untuk dapat memenuhi kebutuhan uang kartal di masyarakat baik dalam nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar (clean money policy). Untuk mewujudkan clean money policy tersebut, pengelolaan pengedaran uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia dilakukan mulai dari pengeluaran uang, pengedaran uang, pencabutan dan penarikan uang sampai dengan pemusnahan uang.
Sebelum melakukan pengeluaran uang Rupiah, terlebih dahulu dilakukan perencanaan agar uang yang dikeluarkan memiliki kualitas yang baik sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Perencanaan yang dilakukan Bank Indonesia meliputi perencanaan pengeluaran emisi baru dengan mempertimbangkan tingkat pemalsuan, nilai intrinsik serta masa edar uang. Selain itu dilakukan pula perencanaan terhadap jumlah serta komposisi pecahan uang yang akan dicetak selama satu tahun kedepan. Berdasarkan perencanaan tersebut kemudian dilakukan pengadaan uang baik untuk pengeluaran uang emisi baru maupun pencetakan rutin terhadap uang emisi lama yang telah dikeluarkan.
Uang Rupiah yang telah dikeluarkan tadi kemudian didistribusikan atau diedarkan di seluruh wilayah melalui Kantor Bank Indonesia. Kebutuhan uang Rupiah di setiap kantor Bank Indonesia didasarkan pada jumlah persediaan, keperluan pembayaran, penukaran dan penggantian uang selama jangka waktu tertentu. Kegitan distribusi dilakukan melalui sarana angkutan darat, laut dan udara. Untuk menjamin keamanan jalur distribusi senantiasa dilakukan baik melalui pengawalan yang memadai maupun dengan peningkatan sarana sistem monitoring.
Kegiatan pengedaran uang juga dilakukan melalui pelayanan kas kepada bank umum maupun masyarakat umum. Layanan kas kepada bank umum dilakukan melalui penerimaan setoran dan pembayaran uang Rupiah. Sedangkan kepada masyarakat dilakukan melalui penukaran secara langsung melalui loket-loket penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia atau melalui kerjasama dengan perusahaan yang menyediakan jasa penukaran uang kecil.
Lebih lanjut, kegiatan pengelolaan uang Rupiah yang dilakukan Bank Indonesia adalah pencabutan uang terhadap suatu pecahan dengan tahun emisi tertentu yang tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Pencabutan uang dari peredaran dimaksudkan untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran uang palsu serta menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan. Uang Rupiah yang dicabut tersebut dapat ditarik dengan cara menukarkan ke Bank Indonesia atau pihak lain yang telah ditunjuk oleh Bank Indonesia.
Sementara itu untuk menjaga menjaga kualitas uang Rupiah dalam kondisi yang layak edar di masyarakat, Bank Indonesia melakukan kegiatan pemusnahan uang. Uang yang dimusnahkan tersebut adalah uang yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran, uang hasil cetak kurang sempurna dan uang yang sudah tidak layak edar. Kegiatan pemusnahan uang diatur melalui prosedur dan dilaksanakan oleh jasa pihak ketiga yang dengan pengawasan oleh tim Bank Indonesia (BI).

10. Sosialisasi Keaslian Uang

Uang Rupiah memiliki ciri-ciri berupa tanda-tanda tertentu yang bertujuan mengamankan uang Rupiah dari upaya pemalsuan. Secara umum, ciri-ciri keaslian uang Rupiah dapat dikenali dari unsur pengaman yang tertanam pada bahan uang dan teknik cetak yang digunakan, yaitu :

a.    Tanda Air (Watermark) dan Electrotype
Pada kertas uang terdapat tanda air berupa gambar yang akan terlihat apabila diterawangkan ke arah cahaya.
b.    Benang Pengaman (Security Thread)
Ditanam di tengah ketebalan kertas atau terlihat seperti dianyam sehingga tampak sebagai garis melintang dari atas ke bawah, dapat dibuat tidak memendar maupun memendar di bawah sinar ultraviolet dengan satu warna atau beberapa warna.
c.    Cetak Intaglio. Cetakan yang terasa kasar apabila diraba.
d.    Gambar Saling Isi (Rectoverso)
Pencetakan suatu ragam bentuk yang menghasilkan cetakan pada bagian muka dan belakang beradu tepat dan saling mengisi jika diterawangkan ke arah cahaya.
e.    Tinta Berubah Warna (Optical Variable Ink)
Hasil cetak mengkilap (glittering) yang berubah-ubah warnanya bila dilihat dari sudut pandang yang berbeda.
f.     Tulisan Mikro (Micro Text)
Tulisan berukuran sangat kecil yang hanya dapat dibaca dengan menggunakan kaca pembesar.
g.    Tinta Tidak Tampak (Invisible Ink)
Hasil cetak tidak kasat mata yang akan memendar di bawah sinar ultraviolet.
h.    Gambar Tersembunyi (Latent Image)
Teknik cetak dimana terdapat tulisan tersembunyi yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu.
Selain itu terdapar cara mudah untuk mengetahui uang tersebut asli atau palsu mudah saja karena Rupiah memiliki rahasia sendiri, dengan teknik 3D (Dilihat, Diraba dan Diterawang).
a.    Pertama, Dilihat. Warna uang terlihat terang dan jelas. Terdapat benang pengaman yang ditanam pada kertas uang dengan suatu garis melintang atau beranyam dan berubah warna.Pada sudut kanan bawah terdapat lingkaran yang warnanya dapat berubah apabila dilihat dari sudut pandang berbeda atau biasa dikenal OVI (Optical Variable Ink).
b.    Kedua, Diraba. Pada setiap uang terdapat angka, huruf, burung garuda, dan gambar utama bila diraba akan terasa kasar atau dikenal sebagai Cetak Intaglio.
c.    ketiga dengan diterawang. Pada setiap uang terdapat tanda air berupa gambar pahlawan dan terlihat jelas bila diterawangkan ke arah cahaya atau biasa dikenal Water Mark.


D.   Daftar Pertanyaan dan Jawaban

Pertanyaan :
1.    Kenapa bukan bank Indonesia yang mengawasi bank umum secara langsung, kenapa harus OJK ?
2.    Apakah bank Indonesia bisa mendorong perekonomian Indonesia menjadi maju?
3.    Bagaimana Bank Indonesia menyikapi peraturan pemerintah yang selalu berubah-ubah?
4.    Mengapa Bank Indonesia tidak memproduksi uang sebanyak-banyaknya?
5.    Apakah Bank Indonesia sudah mencapai tujuannya dan mengapa nilai kurs rupiah semakin melemah terhadap dollar ?
Jawaban :
1.    Karena Pengawasan macroprudential, yakni pengaturan dan pengawasan selain hal yang diatur dalam pasal 7 undang-undang OJK merupakan tugas dan wewenang bank Indonesia. Pengawasan macroprudential yaitu mengatur stabilitas system keuangan secara keseluruhan dan secara komprehensif mempersiapkan terjadinya resiko sistematik di sektor keuangan dengan upaya membatasi dampak berantai terhadap keseluruhan ekonomi negara .
2.    Bank Indonesia bisah mendorong perekonomian Indonesia menjadi maju karena Indonesia adalah Negara besar dengan potensi dan peluang ekonomi yang menjanjikan. Indonesia memiliki potensi sumber daya alam yang bias menjadi peluang memajukan perekonomian. Sumber daya manusia juga melimpah yang bias menjadi potensi sekaligus menciptakan peluang besar yang bisah menggerakkan perekonomian. Selain bertumpu pada factor sumber daya alam, Indonesia juga tumbuh dengan ditopang oleh besarnya komsumsi domestik yang besar. Masa mendatang pertumbuhan kelas menengah barubahkan kian membesar.
3.    Bank Indonesia tidak melihat peraturan pemerintah yang berubah ubah, Bank Indonesia hanya melihat perekonomian Indonesia dan perkembangan perekonomian Amerika Serikat, sehingga rupiah tidak semakin anjlok.
4.    Bank Indonesia  tidak mencetakan uang sebanyak-banyaknya karena terdapat 2 macam sistem, yang disebut pseudo gold dan uang fiat. Dalam sistem pseudo,  uang yang di cetak dan beredar didukung dengan cadangan emas atau perak yang di miliki badan penerbit. Sedangkan dalam system uang fiat, uang beredar tidak didukung aset yang riil, bahkan tidak didukung apa-apa artinya, dalam sistem fiat, pemerintah atau badan penerbit uang bias mencetak uang sebanyak apapun sesuai keinginan.
5.    Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien. Setelah tugas mengatur dan mengawasi perbankan dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, tugas Bank Indonesia dalam mengatur dan mengawasi perbankan tetap berlaku, namun difokuskan pada aspek makroprudensial sistem perbankan secara makro.

E.   Pokok-Pokok Hasil Observasi Langsung Kebagian-Bagian Kantor

1.    Tempat penukaran uang
a.    Penukarang uang tidak layak edar
b.    Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran.
c.    Penarikan uang rupiah ke pecahan lainnya.
2.    Tempat kegiatan kliring antara bank
Penyelenggaraan kliring antar bank tersebut di maksudkan untuk mempermudah cara pembayaran dalam upaya memperlancar transaksi perekonomian dengan perantaraan perbankan (Bank peserta kliring) dan bank Indonesia yang bertindak sebagai penyelenggara kliring. Dengan adanya kliring di harapkan penggunaan alat-alat lalu lintas pembayaran giral di masyarakat dapat meningkat sehingga otomatis akan meningkatkan simpanan dana masyarakat di bank yang dapat dipergunakan oleh bank untuk membianyai sektor-sektor produktif di masyarakat.

F.    Dokumentasi Kegiatan

Gambar 2 : Dokumentasi Dalam Forum

Gambar 3 : Dokumentasi Kelas A Ekonomi Pembangunan


Gambar 4 : Dokumentasi Gedung Bank Indonesia

BAB III

KESIMPULAN DAN SARAN


A.     Kesimpulan (Hasil Studi Tour)

Bank sentral penting karena sebagai otoritas moneter, kebijakan bank sentral sangat berpengaruh terhadap seluruh kegiatan ekonomi suata negara. Dalam hal bank sentral juga berfungsi pengawas dan pengatur lalu lintas pembayaran, bank sentral juga sangat vital dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Menjaga stabilitas nilai tukar rupiah adalah tujuan Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Untuk menjaga stabilitas rupiah itu perlu disokong pengaturan dan pengelolaan akan kelancaran Sistem Pembayaran Nasional (SPN). Kelancaran SPN ini juga perlu didukung oleh infrastruktur yang handal (robust). Jadi, semakin lancar dan hadal SPN, maka akan semakin lancar pula transmisi kebijakan moneter yang bersifat time critical. Bila kebijakan moneter berjalan lancar maka muaranya adalah stabilitas nilai tukar.

B.    Saran (Untuk Studi Tour Selanjutnya)

1.    Dengan adannya kegiatan studi tour ini kami mendapatkan pengetahuan dan pengalaman baru sekaligus pembelajaran dalam kegiatan studi tour di Bank Indonesia. Semoga kedepannya masih bisa berkunjung  lagi di Bank Indonesia dengan suasana yang berbeda guna untuk mendapatkan pengetahuan baru lagi.
2.    Kami mengharapkan dalam studi tour selanjutnya lebih ditingkatkan agar kami bisah lebih memahami materi-materi yang disampaikan pemateri untuk menambah pengetahuan lebih jauh tentang Bank Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar